OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sarana Riau Ventura dan Jamkrida Babel Karena Hal Ini

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura dan PT Jamkrida Babel (Perseroda).

Kedua perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan dari POJK. PT Sarana Riau Ventura, perusahaan keuangan yang bergerak di bidang penjaminan dan perusahaan ventura dijatuhkan sanksi pembekuan kegaiatan usaha lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum.

Pemberhentian kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura ditegaskan melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tertanggal 29 Mei 2024.

Perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar. Adapun, perusahan Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp25 miliar.

PT Sarana Riau Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

“Yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, dikutip dari pengumuman OJK, Jumat, (7/6/2024).

Sanksi tersebut mencakup larangan untuk melakukan penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, mengalihkan liabilitas kepada LJK lain, menerbitkan surat utang, dan melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan sejenis lainnya.

OJK juga mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda). Sanksi tersebut dikeluarkan melalui surat tertanggal 17 Mei 2024.

“Sanksi dijatuhkan karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017),” kata dia.

Jamkrida Babel dilarang melakukan kegiatan penjaminan. Akan tetapi, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban. Termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Dalam POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha. (*) RAL

OJKpemberhentian kegiatan usahaperusahaan modal venturaPOJKsanksi OJK
Comments (0)
Add Comment