OJK Beberkan Kerugian Investasi Bodong Rp116 Triliun, Ada yang Pakai Modus Baru

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp116 triliun.

Kerugian yang bernilai fantastis itu terjadi selama lima tahun, yakni sepanjang 2018-2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, meski tren kerugian tersebut di tahun ini mengalami penurunan, namun modus baru penipuan investasi bodong terus saja bermunculan.

Baru-baru ini misalnya, ada penawaran kerja paruh waktu dengan imbal bonus tinggi untuk menempatkan dana. Kemudian penipuan yang dilakukan e-commerce yang saat ini sedang ditangani Satgas Waspada Investasi.

“Modusnya ini terus bermunculan, yang baru-baru. Misalnya yang terakhir kemarin menawarkan pekerjaan/job vacancy. Yang terbaru e-commerce. Jadi tolong sama-sama kita sosialisasikan. Karena modusnya juga terus berinovasi dan banyak yang jadi korban,” ujar Friderica, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/6/2023).

Selain itu, OJK menemukan modus penipuan investasi maupun modal kerja yang turut melibatkan pinjaman online (pinjol) legal, di mana debitur diperdaya oleh pihak ketiga dengan iming-iming return yang besar.

Debitur yang telah memperoleh dana dari pinjol tersebut, kemudian menginvestasikan uangnya, namun, keuntungan tak kunjung diperoleh. Menurut Friderica, kasus seperti ini tengah menjadi perhatian OJK.

“Ini ada pihak-pihak yang sengaja untuk mengelabui masyarakat untuk mengajukan pinjol yang legal tapi kemudian dananya ini dipakai oleh si yang ngajak pinjam itu. Dia menjanjikan keuntungan untuk memberikan return. Akhirnya dananya dipakai tapi dia tidak menyelesaikan apalagi memberikan keuntungan kepada si peminjam. Ini banyak kasus-kasus seperti ini,” bebernya.

Lebih lanjut, Friderica mengimbau agar masyarakat memerhatikan dua aspek sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis (2L/).

Kata dia, legalitas kreditur/lembaga keuangan menjadi keharusan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Demikian juga dengan menalar secara akal sehat investasi yang kerap ditawarkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini masyarakat sudah mulai pintar untuk cek legalitasnya dan mengecek apakah logis untuk berbagai skema atau penawaran-penawaran yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*) RAL

Friderica Widyasari OJKInvestasiinvestasi bodongInvestasi IlegalMahendra SiregarOJKPinjolpinjol ilegal
Comments (0)
Add Comment