OJK Ambil Langkah Ini ‘Tuk Redam Guncangan Tarif Trump

Jakarta – Mencermati dinamika global khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh AS kepada banyak negara termasuk kepada Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah untuk melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

“Dukungan OJK ini dilakukan demi memelihara stabilitas sistem keuangan, termasuk menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4).

Mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, OJK juga terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan untuk industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu.

Selain itu, sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK juga telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.

“OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan,” sebut Mahendra.

Mahendra menambahkan, OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi erat dengan para stakeholders akan dapat memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dan pengenaan tarif dagang AS pada sektor jasa keuangan nasional.

Hingga 9 April 2025, terdapat 21 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun. Terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.

“OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tegasnya.

Rapat Dewan Komisioner OJK menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah meningkatnya dinamika perekonomian global.

Kinerja perekonomian nasional masih solid sejalan dengan hasil tinjauan berkala Moody’s Investors Service (Moodys) yang menegaskan bahwa peringkat kredit Indonesia di level Baa2 dengan outlook stabil.

Selain itu, Fitch juga mempertahankan rating Indonesia di level BBB dengan outlook stabil. Hal tersebut merepresentasikan keyakinan global terhadap fundamental ekonomi Indonesia dan kebijakan yang diambil mampu menjaga ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian global. SW

Donald TrumpOJKsektor jasa keuangantarif resiprokal
Comments (0)
Add Comment