Ngeri! Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, ASN Tajir Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana korupsi lantaran diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya alat bukti gratifikasi yang cukup dan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap tindak pidana tersebut. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Rafael akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3–22 April 2023 di rumah tahan negara KPK pada Gedung Merah Putih.

Firli mengungkapkan, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sejak 2011, saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Rafael diduga memiliki beberapa usaha, di mana satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan, pembukuan perpajakan melalui DJP,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Firli membeberkan, tersangka diduga selalu aktif merekomendasikan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses perpajakan untuk berkonsultasi dengan perusahaan yang dimilikinya tersebut.

Saat ini, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar US$90.000. Aliran dana yang diterima Rafael tersebut berasal dari PT AME, yang kini terus didalami tim penyidik.

“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf Jakarta Selatan. Di dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Firli, KPK  turut mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan oleh Rafael di dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan Euro.

“RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungas Firli. (*) RAL

Ditjen PajakgratifikasiKemenkeukorupsiMario DandyMenkeurafael-alun-trisambodotppuwajib pajak
Comments (0)
Add Comment