Jakarta — Pengangkatan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) ternyata pelanggaran serius. Presiden Prabowo bisa terjungkal gara-gara kasus ini.
“Ini bisa jadi Hak Angket DPR karena melanggar Undang-Undang TNI. Harusnya pensiunkan Mayor Teddy, bukan dinaikkan pangkatnya jadi Letkol,” ujar analis militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamet Ginting, seperti dikutip The Asian Post dari KeadilanTV, Selasa (10/3).
Selamet Ginting mengutarakan hal itu ketika ditanya oleh host Indra J Piliang terkait pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol. Menurutnya, itu kesalahan fatal Presiden Prabowo.
“Saya banyak dapat WA dari purnawirawan bintang satu sampai empat. Mereka resah dengan kasus Teddy,” ungkap Selamet.
Menurut Selamet, ada beberapa pelanggaran serius dari kasus Mayor Teddy.
Pertama, dia belum pernah ikut Sesko (Sekolah Staf dan Komando) TNI AD, tapi dipaksakan naik pangkat ke Letkol.
“Secara tahun dinas dia juga belum memenuhi syarat untuk naik jadi Letkol,” tegasnya.
Kedua, kata dia, sebagai prajurit Kopassus dia seharusnya pimpin pasukan Batalyon yang saat ini dia tinggalkan karena menjadi Ajudan Presiden.
“Posisinya sebagai Wakil Komandan Batalyon kosong karena tidak dia tempati,” ungkapnya.
Ketiga, kata Selamet, Mayor Teddy belum saatnya menjadi Ajudan Presiden. Sebab, seorang Ajudan pangkatnya minimal Kolonel.
“Dia seharusnya masih Asisten Ajudan Presiden,” ujar Selamet.
Menurut Selamet, Mayor Teddy harusnya dikirim ke medan tempur, membuka pertempuran, bukan malah jadi tukang buka pintu.
“Ini sangat menyedihkan. TNI kita kembali ke era Nagabonar,” tutupnya. DW