Nekat! Begini Modus Artis Sekar Arum Edarkan Uang Palsu

Jakarta– Artis drama kolosal Sekar Arum Widara ditangkap polisi. Yang mengejutkan, dia ditangkap karena mengedarkan uang palsu.

Modusnya tergolong nekat: mengedarkan sendiri untuk belanja.

Sekar Arum Widara (41) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran uang palsu pada Senin (14/4).

Kini dia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ardian Satrio Utomo, Sekar Arum mengedarkan uang palsu dengan modus belanja. Dia sendiri yang berbelanja.

Lokasi yang menjadi targetnya Lippo Mall Kemang, Jaksel. Sekar Arum beberapa kali melakukan transaksi di Lippo Mall Kemang menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian,” ujar Ardian kepada wartawan, Senin (14/4).

Pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil, dia kembali datang ke toko yang sama dan mengulang transkasi.

“Namun, saat melakukan pembelian kembali, kasirnya beda orang. Dia memeriksa uang dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan ketahuan palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” ungkapnya.

Namun, dasar kriminal amatir. Bukannya kabur, Sekar Arum malah kembali lagi beraksi di Lippo Mall.

Hanya berpindah toko dan kembali belanja dengan uang palsu. Di transaksi kali ini dia kena batunya.

“Dia ketahuan lagi menggunakan uang palsu, sehingga diamankan sekuriti dan diserahkan ke polisi.

Tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ujar Ardian.

Dari tangan Sekar Arum, polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta atau 2.235 lembar pecahan Rp100.000.

“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam,” ungkap Ardian.

Polisi menduga ada kemungkinan uang palsu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang mungkin terlibat. (DW)

Artis Sekar ArumKPKUang palsu
Comments (0)
Add Comment