Nasabah Lautan Tunai Terima Intimidasi Penagihan, Ini Respons OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons atas kasus intimidasi dalam penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang dilakukan perusahaan pinjol Lautan Tunai. Melalui pesan tertulis yang diterima Asianpost, Senin (10/3/2025), OJK menyatakan bahwa entitas pinjol Lautan Tunai tidak mengantongi izin dari OJK dalam menjalankan usahanya.

Di samping itu, OJK menyatakan bahwa laporan dari korban, yang telah dimuat di portal Asianpost pada Sabtu (8/3/2025) itu, juga akan ditindaklanjuti ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selaku satuan tugas di bawah OJK untuk mengatasi aktivitas keuangan ilegal.

Berikut kutipan resmi dari OJK terkait kasus intimidasi dalam penagihan pinjol Lautan Tunai:

Menindaklanjuti pemberitan di media online Asian Post dimaksud dengan judul “Tolong OJK! Belum Jatuh Tempo, Nasabah Dimaki-Maki oleh Pinjol Ini” dapat kami sampaikan kepada Ibu bahwa:

  1. Entitas yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud adalah Lautan Tunai.
  2. Lautan Tunai tidak berizin sebagai Perusahaan Fintech Lending dari OJK.
  3. Adapun daftar Fintech lending berizin dari OJK dapat kami sampaikan dalam file terlampir atau dapat dilakukan akses melalui https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/5.%20Daftar%20LPBBTI%20(Fintech%20Lending)%20Januari%202025.pdf.
  4. Sehubungan dengan hal di atas, adanya informasi masyarakat dimaksud, kami akan meneruskan informasi tersebut kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, semua berawal dari ketidaksengajaan korban yang ingin mencoba memakai jasa pinjaman online, yang katanya bisa mengatasi solusi keuangan.

“Saya mencoba pinjam online melalui aplikasi playstore Lautan Tunai tanggal 3 Maret 2025. Mulanya, saya ingin cari tahu dulu pinjamannya bisa berapa nominalnya dan tenor bisa berapa bulan, ternyata saya klik ternyata tenornya 7 hari dengan pinjaman nominalnya Rp 1.125.000,” ucapnya sebagaimana diterima Asianpost, Sabtu, 8 Maret 2025.

Lebih jauh, korban mengatakan jika ia pun berencana untuk membatalkan pinjaman tersebut, namun ternyata dana sudah diproses sampai masuk ke rekening pribadinya.

Setelahnya, menjelang 7 Maret 2025, ia menerima pesan penagihan melalui WhatsApp (WA) dengan nada bahasa intimidasi, memaksa ia untuk membayarkan tagihan utang pinjaman.

“Kami ingatkan sekali lagi, dibayarkan sekarang juga tagihannya sebelum kami sebar luaskan data anda ke sosial media yang ada di kota anda. Jika belum bisa, perpanjang saja dulu, kami tunggu 20 menit harus sudah dibayarkan jika belum dibayarkan, terpaksa kami sebarluaskan,” tulis pesan tersebut.

Ia lalu melihat kembali aplikasi pinjol Lautan Tunai, dimana ternyata jatuh temponya pada tanggal 9 Maret 2025, alias belum jatuh tempo sebelum tanggal 9 Maret 2025.

“Sambil membaca kalimat yang ditulis, saya berucap kok kasar sekali kalimat WA. Itupun saya belum terlambat, (tapi) pakai bahasa kurang sopan, ditambah lagi foto selfi dan sambil megang ktp di screen shoot-nya dikirim ke WA saya,” imbuh korban. SW

Lautan TunaiOJKPinjol
Comments (0)
Add Comment