MotionBanking Milik MNC Bank Rilis 3 Fitur Baru

Jakarta– PT. Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang merupakan anak usaha MNC Kapital Indonesia terus adaptif di tengah persaingan industri dengan memperkaya fitur digital bankingnya.

MotionBanking yang merupakan fitur digital banking kebanggaan MNC Bank merilis tiga fitur baru terkait kartu kredit, menu split-bill, dan transfer dana. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, inklusif, dan modern bagi masyarakat.

Fitur pertama terkait dengan fitur kartu kredit online. Nasabah dapat mengajukan fasilitas tersebut melalui MotionBanking berikut pengajuan cicilan, penambahan limit kredit, e-statement & histori transaksi, serta informasi terkini seputar promo menarik MNC Bank.

Kemudian, MotionBanking memberikan kemudahan untuk permintaan transfer antar rekening yang dapat dilakukan oleh nasabah melalui menu Split Bill.

Tidak hanya itu, fitur terbaru lainnya adalah transfer dana menggunakan nomor handphone yang terdaftar untuk sesama rekening MotionBanking. Nasabah cukup mengisi nomor handphone penerima dalam melakukan transfer dana antar rekening MotionBanking.

“Berbagai kemudahan tersebut semakin melengkapi layanan MotionBanking dalam memberikan pengalaman transaksi perbankan yang kekinian dan nyaman. MNC Bank terus berinovasi agar produk dan layanannya dapat bertahan dan memenangkan persaingan bank digital di Indonesia,” ucap Rita Montagna, Direktur Utama MNC Bank dalam keterangan resmi di Jakarta, (17/4/2023).

Per Desember 2022 lalu, jumlah user MotionBanking tercatat mengalami pertumbuhan 80,92% year on year (yoy). Selain itu, jumlah transaksi dan nominal transaksi aplikasi digital banking kebanggaan MNC Bank ini meningkat masing-masing sebesar 46,35% dan 44,37% pada periode tahun 2021 hingga tahun 2022.

Nilai tersebut berhasil meningkatkan dana pihak ketiga dan aset MNC Bank pada tahun 2022 sebesar 17,01% menjadi Rp13,15, yang hampir dua kali lipat rata-rata industri perbankan yang hanya mencapai 9,01%. (*)

Bank MNC InternationalMNCRita Montagna Siahaan
Comments (0)
Add Comment