Jakarta— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 memberikan peluang besar bagi pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju sebagai cagub-cawagub yang diusung oleh PDIP.
Setelah ditinggalkan pergi oleh PKS, Nasdem, dan PKB, kini Anies kembali berpeluang merebut kursi kepemimpinan. Ia yang semula sendirian, kini mendapat dukungan dari PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menyatakan bahwa partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
Pernyataan itu ia kemukakan usai PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Ketua Baggar DPR ini menyebut telah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Sayangnya, Said tidak merinci bagaimana pembicaraan yang dilakukannya bersama Anies. Langkah itu sebagai respons PDIP ditinggal sendirian oleh KIM di Jakarta.
“Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya. Tapi kalau pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Anies Iwan Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” beber Iwan, Selasa (20/8/2024).
Perlu diketahui, MK telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5%. (*) RAL