MK Kabulkan Uji Materi Kepala Daerah yang Bisa Jadi Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

“Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Anwar berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Menurutnyam pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Pemohon menyatakan, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.

Di dalam petitumnya, Almas meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”

Sementara, di hari ini MK menolak tiga gugatan soal batas usia Capres dan Cawapres. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Demikian juga dengan permohonan dari Partai Garuda yang ikut ditolak. MK berpandangan permohonan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

MK menilai, petitum permohonan Partai Garuda dalam perkara-perkara dimaksud dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.

“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” sambung hakim MK. (*) RAL

gugatan UU capres-cawapres usia 40 tahunJokowiKetua MK Anwar UsmanMahkamah KonstitusiPSI
Comments (0)
Add Comment