THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, salah satu syarat utama bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk memiliki izin resmi dari pemerintah adalah tunduk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bukan hanya itu, ormas tersebut juga harus tunduk pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Pernyataan ini disampaikan Tjahjo terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
“Jangan punya agenda lain lagi. Kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya (ormas) kami cabut,” tegasnya.
Tjahjo mengungkapkan, hingga Selasa (16/7) hari ini, proses perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam masih berjalan.
Mendagi menyebut tidak ada batasan waktu kapan izin perpanjangan tersebut diputuskan.
Yang pasti, kata Tjahjo, FPI baru melengkapi 10 syarat dari 20 syarat pengajuan izin ormas ke Kemendagri.
“FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat,” kata Tjahjo seusai Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Jakarta , Selasa (16/7).
Diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Proses perpanjangan izin FPI itu, katanya, juga masih dirundingkan dengan Kementerian Agama yang juga terkait untuk memutuskan pemberian izin ormas keagamaan. []