Dari perseptif UUD negara Indonesia, khalifah ini menjadi presiden sekaligus menjadi DPR yang punya hak membuat dan mengesahkan UU.
Pasal 7 Syariat Islam berlaku baik untuk muslim dan nonmuslim: “Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim”
Pasal 8 menegaskan, Bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara Khilafah Hizbut Tahrir—meski banyak sekali elit-elit Hizbut Tahrir di Indonesia—apalagi pengikutnya—yang tidak bisa bahasa Arab.
“Pasal 8 Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.”
Pasal 11 tugas pokok negara adalah dakwah Islam, bukan “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” seperti dalam Pembukaan UUD 1945, kalau Negara Khilafah tegak, maka ormas keagamaan kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Persis dll akan bubar karena tugasnya dakwah Islam sudah diambil Negara Khilafah.
“Pasal 11: Mengemban dakwah Islam adalah tugas pokok negara.”
Kekuasaan pemerintahan hanya diperuntukkan untuk kalangan laki-laki saja:
“Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.”
Meskipun partai politik diperbolehkan didirikan di Negara Khilafah tapi mutlak harus berdasarkan Islam, dan segala jenis perkumpulan yang tidak berdasarkan Islam dilarang secara mutlak.
“Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.” (Pasal 21).