Jakarta— PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk atau Maximus Insurance akan melakukan spin off unit asuransi syariah menjadi perusahaan asuransi syariah.
Rencana aksi spin off tersebut tertuang dalam ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Maximus Insurance pada 22 Februari 2023yang dilaporkan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia, Sabtu (25/2/2023).
“Menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah, menjadi dengan cara mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perseroan kepada perusahan asuransi syariah yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, Minggu (26/2/2023).
Pengalihan portofolio syariah ini tetap memperhatikan POJK 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun kuasa dan wewenang pelaksanaan rencana ini diserahkan seluruhnya kepada direksi dengan hak substitusi.
Merujuk laporan keuangan Maximus Insurance kuartal III/2022, total aset unit usaha syariah (UUS) mencapai Rp44,32 miliar, naik 14,02% year to date (ytd). Sementara, di 2021, total aset unit usaha syariah mencapai Rp38,87 triliun, atau hanya mencakup 3,95% dari total aset Maximus Insurance.
Di segi liabilitas, UUS Maximus Insurance mencatat kenaikan nilai menjadi Rp10,16 miliar, atau naik 104,30% (ytd) jika dibandingkan akhir tahun sebelumnya Rp 4,97 miliar. Dengan dana tabarru’ senilai Rp2,43 miliar, UUS membukukan ekuitas Rp31,73 miliar.
Lebih lanjut, di segi bisnis, hingga kuartal III/2022 UUS berhasil membukukan pendapatan premi/kontribusi mencapai Rp10,38 miliar, naik 426,90% ytd dibandingkan akhir 2021, yakni Rp1,97 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, dan aneka. Di satu sisi, beban klaim mencapai Rp2,14 miliar, atau naik dari yang sebelumnya sebesar Rp102,29 juta.
UUS Maximus Insurance mampu membukukan surplus underwriting mencapai Rp904,02 juta, di mana saldo akhir dana tabarru’ mencapai Rp2,43 miliar. Disebutkan, pendapatan pengelolaan operasi asuransi (ujrah) mencapai Rp5,10 miliar dan hasil investasi Rp792 juta.
Beban klaim menyentuh Rp4,30 miliar dan beban usaha Rp1,26 miliar, UUS perseroan membukukan rugi usaha sebesar Rp44,88 juta, di mana rugi bersih Rp53,87 juta dan rugi komprehensif Rp666,45 juta dan tingkat solvabilitas dana tabarru’ sebesar 120%. (*) RAL