Jakarta— Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT Gamana Krida Bhakti (LSBU GKB) mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada saat menginjak usianya yang ke-2 tahun. Akreditasi yang diperoleh tersebut yakni KAN No. LSBU-001-IDN .
Berdasarkan hasil audit Knowledge, Attitude and Practice (KAP) DM pada 2022, LSBU GKB berhasil memeroleh predikat “Wajar Tanpa Pengecualian “.Predikat menggembirakan yang sama itu juga diperoleh dalam laporan kinerja dan keuangan tahun pertama perusahaan beroperasi, yakni 31 Desember 2021.
Ketua LSBU GKB Diding S Anwar mengatakan, LSBU GKB telah menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu sesuai dengan pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian–Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
“Seluruh personil LSBU Gamana Krida Bhakti berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi badan usaha sub sektor konstruksi dengan menjaga kualitas dan independensi”, kata Diding melalui pesan tertulis Minggu (8/1/2023).
Pada laporan kinerja LSBU GKB tercatat sebanyak 9.896 pemohon per 31 Desember 2022. Menurut Diding, LSBU GKB berkomitmen penuh menaati Peraturan Pemerintah maupun Permen PUPR, dan Ketentuan LPJK serta ketentuan lain untuk memberikan layanan sertifikat badan usaha yang berkualitas dan layanan prima.
“Kami hadir sebagai solusi untuk badan usaha jasa konstruksi dalam pengajuan permohonan sertifikat badan usaha. Hal ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap para pelaksana konstruksi nasional maupun internasional agar tetap ikut serta dalam pembangunan di negeri Indonesia”, ungkapnya.
Diding menambahkan, LSBU GKB bergerak pada layanan sertifikasi badan usaha yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk mendukung pemerintah dalam meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi Nasional yang kondusif dan transparan.
Untuk mendukung hal itu, katanya, LSBU GKB telah membentuk dan memiliki alat kelengkapan lembaga sertifikasi badan usaha yaitu, sarana-prasarana fisik dan digital, skema sertifikasi, asesor badan usaha, manajemen dan pelaksana lembaga sertifikasi badan usaha.
“Dengan menerapkan standar lembaga kesesuaian (sertifikasi) mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 Tahun 2012 tentang Penilaian kesesuaian–Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta SNI ISO/IEC 17067 Tahun 2013 tentang penilaian kesesuaian–Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk”, sambungnya.
Diding menjelaskan, untuk melaksanakan tugas sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diperlukan suatu unit kerja independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan untuk dapat melaksanakan proses sertifikasi berupa penilaian kemampuan badan usaha dalam wujud kemampuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha berdasarkan visi dan misi lembaga.
LSBU GKB telah mengantongi akreditasi dari KAN untuk masa lima tahun ke depan. KAN memutuskan memberikan akreditasi No. LSBU-001-IDN per 28 Desember 2022.
Selain itu, LSBU GKB juga telah resmi menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Proses permohonan pendaftaran LSBU GKB sebagai anggota Kadin disiapkan pada akhir Desember 2022. Kemudian, pada 6 Januari 2023 LSBU GKB mendapatkan kartu anggota Kadin Indonesia dengan nomor keanggotaan 20203-2319321683.
Di hari ulang tahun yang ke-2 ini, capaian dan keberhasilan LSBU GKB tak lepas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya penyelenggaraan sertifikasi yang terpercaya sebagai salah satu lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2021 -2022.
“Keberhasilan diatas tentunya tidak terlepas dari berkat dukungan Ketum BPP GAPENSI Bapak H. Iskandar Z. Hartawi beserta Jajaran Pengurus BPP dan BPD serta BPC serta semua anggota Gapensi. Selain itu, perolehan keberhasilan LSBU GKB juga berkat arahan dan bimbingan serta pembinaan dari LPJK dan Kementerian PUPR [dhi DirJen Bina Konstruksi]”, pungkasnya. (*)
Editor: Ranu Arasyki