Jakarta— Rasio margin bunga bersih (net interest magin/NIM) dari bank-bank yang ada di Indonesia semakin membuncit dan relatif tinggi dibandingkan bank lain yang ada di dunia, bahkan di era suku bunga tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, margin bunga bersih perbankan di semester I/2023 berada di level 4,80%, atau naik dari sebulan sebelumnya dan sepanjang tahun ini.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi tidak menampik kabar tersebut. Namun, ia menilai bahwa besarnya NIM yang dikantogi para bankir digunakan untuk meningkatakan kapasitas modal dan berekspansi.
“Pada saat bank di Indonesia memiliki margin yang terlalu besar. Saya selalu merespons bahwa bank harus punya profit. Kalau tidak punya profit berarti dari tahun ke tahun capacity pertumbuhannya menurun, bukan stagnan,” ujarnya di acara Infobank Banking Mastery Forum 2023 bertema ‘Finding Your Bank’s Purpose’ yang digelar di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ia menilai bahwa pendapatan yang diraup dari NIM yang cukup tinggi ditujukan untuk memperbesar kecukupan dana (capital). Apalagi, setiap bank akan mengembangkan portfolionya di mana kebutuhan dana untuk menekan risiko atas portofolio itu juga meningkat.
Maka, lanjutnya, tidak mengherankan bahwa dari tahun ke tahun pendapatan dan laba semakin tinggi pula untuk memenhi porosi capital yang kemudian ditempatkan sebagai provision.
“Jadi bisa dibayangkan kalau satu bank diminta untuk tidak profit sangat ekstrim dia tidak akan bisa tumbuh. Atau NIM yang sudah bisa dihitung dia punya risiko apa kita enggak tahu internal perbankan itu dia ada internal consolidation yang harus dia lakukan seperti apa,” jelasnya.
Pengendalian NIM
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah mengkaji kebijakan pengendalian NIM perbankan yang masih tinggi dan terus naik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kajian pengendalian NIM tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” sebut Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (26/8/2023).
Dian juga menyebut, pihaknya akan terus mendorong digitalisasi di sektor perbankan, utamanya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada Masyarakat. Ini dimaksudka agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
“Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK sedang mengkaji dan menerbitkan kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan,” pungkasnya.
Dalam kebijakan ini ada prinsip-prinsip yang akan diatur, di antaranya terkait komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini. (*) RAL