Jakarta– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bisa membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi efektif.
UU Perampasan Aset, diyakini Mahfud bisa menjadi terobosan dalam menekan angka korupsi karena UU ini sudah membuat banyak pihak merasa terintimidasi meski belum diberlakukan.
“Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud di kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (16/9).
UU Perampasan Aset, kata Mahfud, bisa melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas para koruptor.
“Prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.
RUU Perampasan Aset, lanjut Mahfud, sebetulnya bagian dari janji hukum Indonesia setelah meratifikasi konvensi internasional tersebut karenanza pemberlakuan UU tersebut tidak bisa diabaikan.
“RUU perampasan aset itu menjadi bagian penting dari konvensi internasional tentang melawan korupsi. Dan konvensi ini sudah diratifikasi menjadi undang-undang di Indonesia, berarti janji hukum kita sudah sangat jelas dan tidak boleh diingkari,” tutupnya. (DW)