Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan pandangannya terkait vonis Mahkamah Agung (MA), yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Medan. Mahfud berujar, tak ada yang istimewa dari vonis tersebut.
“Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya, bahwa itulah yang akan terjadi,” tulis Mahfud lewat Instagramnya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Bahkan, lewat podcast Intrique yang dibawakan oleh Rhenald Kasali belum lama ini, ia berujar jika hakim MA tidak sedang mabuk saat menetapkan vonis. Mahfud menilai, upaya PK memang lebih logis bila ditolak. Mahfud menjelaskan, upaya PK oleh Partai Demokrat yang mengatasnamakan Moeldoko, selalu kalah pada semua tingkat pengadilan.
Mulanya, kalah pada level Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM) ketika mengajukan pergantian kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selanjutnya, kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang kemudian, kalah telak di tingkat kasasi MA.
“Benar saja. Akhirnya, hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar,” ujar Mahfud.
Mahfud lalu menyampaikan sejumlah poin yang diharapkannya bisa memberikan kejelasan mengenai putusan MA ini. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam, bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan.
Kedua, kepada masyarakat umum, harap dipahami bahwa ketika Polhukam mengatakan Partai Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Polhukam membela Partai Demokrat pimpinan AHY.
“Kami hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum HAM ke dalam Keputusan Menteri, bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya,” jelas Mahfud lagi.
“Itu yang dibela pemerintah dalam menegakkan hukum, terkait gonjang-ganjing di Partai Demokrat.” SW