Jakarta— Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang digelar hari ini, Senin (4/9/2023) kembali ricuh.
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamuk di ruang sidang Ia tak bisa menahan emosi saat dicecar pertanyaan terkait penukaran uang rupiah ke dollar Singapura.
“Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya bagaimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
“Pokoknya itu yang terjadi,” ujar Lukas menimpali.
Usai dijejali pertanyaan, Lukas Enembe sempat terdiam sebentar. Tak berselang lama ia pun sontak melemparkan mikrofon di depan majelis hakim yang di ketuai oleh Rianto Adam Pontoh.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh selanjutnya meminta Lukas untuk menenangkan diri. Rianto juga mengingatkan bahwa terdakwa Lukas memiliki hak ingkar.
Sidang yang sempat memanas itu kemudian diskors untuk sementara waktu.
“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya, tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Enggak perlu dikejar sampai ini ya, enggak perlu ada pengakuan dari beliau,” ujar Rianto.
Saat sidang diskors, kuasa hukum terdakwa, salah satunya OC Kaligis kemudian membawanya keluar dari ruang sidang.
OC Kaligis meminta kepada majelis hakim untuk mengecek tensi kliennya lantaran memiliki riwayat darah tinggi. Dia mewanti-wanti bahaya serangan jantung yang bisa dialami Lukas.
“Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya,” jelas OC Kaligis.
Usai diperiksa, Jaksa menyebut bahwa tensi darah Lukas berada pada angka 180/100. Dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD.
Tak lama kemudian, hakim memutuskan untum menghentikan sidang hari ini dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/9/2023). (*) RAL