Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). LPSK menyatakan bahwa perlindungan terhadap AG ditolak karena tidak memenuhi syarat permohonan perlindungan dari LPSK.
Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menyampaikan, keputusan penolakan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diselenggarakan Senin, 13 Maret 2023.
Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Walaupun begitu, LPSK mengarahkan pihak AG untuk dapat meminta bantuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi dan menjamin hak-hak AG dalam menjalani proses pengadilan dan masa hukuman.
Di satu sisi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang adalah orang tua teman David. Alasannya, karena permohonannya sesuai dengan persyaratan perlindungan yang tertera dalam UU yang berlaku. Jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi R berupa pemenuhan hak prosedural, sementara pada N adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
“Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” tambah Hasto. SW