LPS Surati Bank Digital yang Jor-joran Ngasih Bunga Tinggi

Jakarta— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah melayangkan surat ke beberapa bank digital yang memberikan penawaran bunga deposito tinggi, melebihi bunga penjaminan LPS.

Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya menjelaskan, sejumlah bank yang diberikan surat tersebut memberikan bunga di atas 9%, di mana melampaui tingkat suku bunga penjaminan simpanan LPS, yakni sebesar 4,25%.

“Kami sudah surati ke bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat,” katanya dalam Raker LPS dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/6/2024).

Ia menegaskan, setiap bank harus memberikan pengumuman soal program penjaminan simpanan LPS, termasuk tingkat bunga yang bisa dijamin LPS. Purbaya pun menyebut bahwa akan ada teguran kepada bank-bank yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Kami juga survei, setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan itu [transparansi program penjaminan LPS], kami kerja sama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan], nanti OJK agar menegur mereka,” ujar Purbaya.

Di akhir Juni ini Purbaya mengungkap bahwa faktor persaingan antarbank menjadi alasan perusahaan menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS. Ada pula karena alasan likuiditas bank yang berbeda-beda sehingga perusahaan menaikan suku bunganya ke kondisi tertentu.

Tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif juga menjadi penyebab bank-bank digital menerapkan suku bunga pinjaman yang tinggi. Kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi.

Beberapa bank digital disebut telah memberikan bunga simpanan, termasuk deposito tinggi di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Misalnya, bank digital milik Sea Group PT Bank Seabank Indonesia menawarkan produk deposito dengan suku bunga hingga 6% per tahun.

Kemudian, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75% per tahun. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito tembus 8% per tahun.

Selain itu, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi mencapai 9% per tahun. Sementara, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum 4,25%. Artinya, simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin LPS. (*)

depositolembaga penjamin simpananLPSpenjaminan kreditPurbaya LPS
Comments (0)
Add Comment