LPS: Program Penjaminan Polis Masih Tunggu PP

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok skema pembentukan program penjaminan polis asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tengah serius menggarap pembentukan program penjaminan polis.

Dari sisi rancangan regulasi, Purbaya mengatakan bahwa seluruh draft regulasi terkait program penjaminan polis telah siap, dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ketika PP keluar, itu dari kami draft-nya sudah siap. Karena, ini kita bikin paralel semuanya,” ungkapnya saat ditemui di Cibubur, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam rangka penyiapan program penjaminan polis, pihaknya juga sudah menyiapkan calon-calon pejabat yang akan mengisi posisi-posisi penting di LPS.

“Seperti dua figur untuk posisi direktur eksekutif, yang ditargetkan bakal terisi di akhir 2025,” jelas Purbaya.

Selain itu, pos-pos penting terkait industri asuransi sudah terisi, di mana ada 54 orang di unit asuransi LPS. Ini membuat Purbaya yakin bahwa LPS siap mengadakan dan mengeksekusi program penjaminan polis asuransi.

“Saya yakin 2027 kita akan melakukan pilot test. Pada 2028, kita akan eksekusi dengan benar. Jadi, saya yakin programnya akan berjalan dengan baik,” tegas Purbaya.

Tantangan Periapkan SDM Penjaminan Polis

Di sisi lain, Purbaya mengakui bila penyiapan sumber daya manusia (SDM) untuk program asuransi menghadapi tantangan besar. Mengingat, hanya sedikit SDM yang benar-benar memiliki kapasitas mumpuni di bidang asuransi.

“Lalu, kalau kita ambil dari sekolah, sedikit juga rupanya sekolah yang memberikan penekanan soal program asuransi,” terang Purbaya.

Untuk rekrutmen pegawai di bidang asuransi, LPS sempat mengubah regulasi soal akreditasi pendidikan. LPS mensyaratkan akreditasi A dalam rekrutmen pegawai. Namun, program asuransi Indonesia di sejumlah universitas besar tidak ada yang berakreditasi A.

“Baik ITB, UI, IPB, dan lainnya itu akreditasinya B. Jadi, kita ubah, kita lihat sekolah atau universitasnya yang berakreditasi A (bukan jurusan), baru kita bisa masuk (rekrut pegawai),” cetusnya.

Untuk menguatkan SDM yang bakal menjalankan program penjaminan polis, LPS juga mengirimkan SDM-SDM mereka ke luar negeri untuk memperdalam ilmu tentang asuransi. Di antaranya, ke Korea Selatan, Malaysia, Italia, Kanada, dan Taiwan.

“Dua tahun ini kita sudah kirim SDM ke Korsel satu tahun, sudah pulang. Lalu, ke Malaysia satu tahun, ke Italia enam bulan. Dan kita akan kirim lagi kemungkinan ke Kanada dan Taiwan. Jadi, kita belajar dari mereka yang sudah menjalankan, nggak dari nol banget gitu,” papar Purbaya.

Nilai Polis yang Dijamin LPS

Soal nilai penjaminan polis asuransi yang akan ditannggung, Purbaya mengatakan pihaknya masih dalam diskusi soal hal tersebut. Proses diskusi soal nilai yang akan dijamin akan selesai dalam waktu dekat.

“Ada yang bilang Rp500 juta cukup, ada yang bilang lebih tinggi lagi antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar, itu yang masih didiskusikan yang mana paling bagus. Kita akan pakai best practice di dunia seperti apa acuannya,” pungkanya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai program penjaminan polis ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS, yang sebelumnya hanya bertanggung jawab atas penjaminan simpanan perbankan, diberikan kewenangan baru dalam UU ini untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi (vide Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 24 Tahun 2004).

LPS diberikan waktu lima tahun sejak UU P2SK diundangkan untuk mempersiapkan pelaksanaan program ini (vide Pasal 329 UU P2SK).

Artinya, pada 2028, program penjaminan polis diharapkan sudah dapat dijalankan sepenuhnya oleh LPS. (*) SW

LPSPurbaya Yudhi Sadewa
Comments (0)
Add Comment