LPS dan Industri Asuransi Bakal Perkuat Kolaborasi Cegah Gagal Bayar Konsumen

Jakarta— Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri asuransi dalam menjamin polis asuransi masyarakat.

Hal ini bertujuan menghindari terjadinya kasus gagal bayar yang dapat memicu kekhawatiran masyarakat.

“Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih yakin untuk memiliki polis asuransi dan mendorong perkembangan industri ini,” ucap Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI Yugi Prayanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/6/2024) .

Yugi menyebut, industri asuransi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Perannya dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, sangat krusial bagi perekonomian nasional.

Di satu sisi, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.

Berangkat dari itu, sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung. Salah satunya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” terang dia.

Hal itu, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 329 yang berbunyi, “Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” UU itu diundangkan pada 12 Januari 2023 lalu.

Meski demikian, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.

“Webinar hari ini menjadi sangat penting untuk membahas roadmap dan kesiapan industri asuransi jiwa dan umum dalam menyongsong pelaksanaan penjaminan polis asuransi oleh LPS,” sebutnya.

Yugi menambahkan, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman komprehensif serta masukan yang berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, dalam mempersiapkan industri asuransi menghadapi era baru penjaminan polis oleh LPS.

Pembahasan regulasi itu di antaranya mempertanyakan soal manfaat yang dibayar langsung kepada pemegang polis jika perusahaan asuransi di likuidasi dan proses hukum yang dilewati. Termasuk pihak yang berwenang dalam melikuidasi, dalam hal ini OJK atau pengadilan.

Dengan kerja sama dan sinergi yang baik antara LPS dan industri asuransi, ia yakin dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*) RAL

AsuransiLPS
Comments (0)
Add Comment