LPDB Jadi Penopang UMKM Non-Bankable, Akses Modal Lewat Koperasi

Jakarta – Ketika pintu perbankan masih tertutup bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena status non-bankable, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi hadir mengisi ruang yang selama ini kosong.

Melalui skema pembiayaan berbasis koperasi, LPDB menjadi penopang permodalan bagi UMKM yang belum memenuhi standar lembaga keuangan formal.

Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB, Yones William, menegaskan bahwa sejak awal LPDB memang dirancang untuk melayani segmen usaha yang belum terjangkau perbankan.

Lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan secara khusus menyasar UMKM yang kesulitan memperoleh akses pembiayaan.

“Kalau untuk LPDB, yang kita layani itu pasti yang nggak bankable,” ujarnya saat ditemui usai acara Ekonomi Pancasila Forum 2026 di Jakarta, Sabtu (31/1).

Dalam praktiknya, LPDB menyalurkan pembiayaan melalui koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Skema pembiayaan tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah, dengan satu prinsip utama: seluruh dana harus digunakan untuk kegiatan produktif.

“Sejak awal LPDB itu hanya diperuntukkan untuk pinjaman produktif. Jadi bukan untuk usaha konsumtif,” jelas Yones.

Hingga saat ini, LPDB telah menjangkau lebih dari 500 ribu UMKM yang tergabung dalam koperasi. Spektrum usaha yang dibiayai pun luas, mulai dari pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro sektor informal yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

Koperasi Jadi Kunci

Yones menilai koperasi memiliki peran strategis karena paling memahami karakter dan potensi usaha anggotanya. Oleh sebab itu, koperasi diberi kewenangan menentukan sektor dan komoditas yang layak dibiayai.

LPDB memperkuat permodalan koperasi agar dapat menyalurkan pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan perbankan.

“Koperasilah yang tahu usaha apa yang dominan di sekitarnya. Kita perkuat modalnya supaya lebih murah,” imbuhnya.

Jembatan Menuju Sistem Keuangan Formal

LPDB menegaskan perannya bukan untuk menggantikan bank, melainkan sebagai jembatan transisi bagi UMKM agar dapat naik kelas.

Ketika koperasi dan anggotanya telah memenuhi kriteria kelayakan, LPDB mendorong mereka masuk ke sistem keuangan formal.

Kolaborasi pun telah dibangun dengan bank Himbara, bank swasta, serta lembaga penjaminan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan.

“Setelah bankable, kita sudah punya mitra dari bank himbara, bank swasta, dan lembaga penjaminan,” kata Yones.

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, LPDB mulai menggeser fokus pembiayaan ke sektor riil berbasis ekosistem usaha.

Tahun ini, sekitar 85 persen pembiayaan diarahkan ke sektor produktif di luar simpan pinjam, guna memperluas dampak ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
(*) Alfi Salima Puteri

Editor: Ranu Arasyki Lubis

koperasiKoperasi merah putihLPDBUMKMumkm non bankable
Comments (0)
Add Comment