Jakarta— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai Jon SARMAN Saragih menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam peredaran sabu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Teddy disebutkan terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Putusan hakim tersebut disambut gemuruh sorakan dari pengunjung yang menyaksikan sidang. Sidang sempat berlangsung sedikit riuh ‘seolah’ kecewa atas putusan hakim. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU menyatakan jenderal bintang dua tersebut terbukti melakukan pidana dengan melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram.
Atas dasar itu, JPU menuntut Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai hal memberatkan Teddy yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan. Selain itu, Teddy yang bertugas sebagai polisi justru terlibat kasus narkoba.
Sementara hal yang meringankan Teddy yakni belum pernah dihukum disertai pertimbangan atas pengabdian dan prestasi Teddy di institusi Polri. (*) RAL