Lokataru: Malpraktik Dokter, RS Buah Hati Ciputat Lepas Tanggung Jawab

THE ASIAN POST, JAKARTA – Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, menyayangkan sikap Rumah Sakit Buah Hati Ciputat yang tidak mau bertanggung jawab atas kecacatan fisik yang dialami oleh saudari Yuliantika setelah operasi caesar yang dijalaninya 18 Februari 2020 silam. Bahkan, Rumah Sakit Buah Hati Ciputat juga mengancam akan mengkirminalisasi suami Yuliantika. Berikut kronologi kejadiannya:

Pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 21:00 WIB, Yuliantika bersama suaminya Irwan Supandi dalam keadaan normal/tidak dalam keadaan gawat darurat, menggunakan sepeda motor datang ke Rumah Sakit Buah Hati Ciputat untuk bersalin. Tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien, pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat langsung melakukan tindakan operasi caesar tanpa melakukan diagnosis terlebih dahulu terhadap Yuliantika. Hingga saat ini Yuliantika belum dapat menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki, karena saat operasi caesar, Dr. Elizabet menyuntikkan anastesi sebanyak lebih dari 12 kali terhadap Yuliantika dan mengenai saraf tulang belakang yang mengakibatkan kecacatan secara fisik. Atas kesalahan tersebut diduga telah terjadi malpraktik, yang secara definisi adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

Pada tanggal 16 April 2020, pihak rumah sakit meminta Yuliantika dan keluarga untuk meninggalkan rumah sakit. Pada hari yang sama juga, Dr. Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur Rumah Sakit Buah Hati Ciputat menyampaikan bahwa tidak akan bertanggungjawab atas apa yang telah dialamai oleh Yuliantika, dan mempersilahkan keluarga Yuliantika untuk menempuh jalur hukum.

Pada tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan surat Nomor: 124/LGL/SU.K-IS/BHC/V/2020, pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat mengirim surat kepada suami Yuliantika yang bernama Irwan Supandi perihal surat undangan/klarifikasi, yang pada intinya adalah berkaitan dengan perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit. Surat undangan klarifikasi tersebut dikirim dengan tembusan surat ke Polsek Ciputat;

Atas undangan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2020, Lokataru, Kantor Hukum dan HAM selaku kuasa hukum Irwan Supandi dan Yuliantika telah menghadiri undangan klarifikasi ke Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Dr. Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur Rumah Sakit menyampaikan sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Rumah Sakit Buah Hati Ciputat tidak akan memberikan pertanggungjawaban, baik secara medis, maupun secara materil atas kecacatan yang dialami oleh Yuliantika;

Kedua, Bahwa pihak rumah sakit meminta Irwan Supandi meminta maaf secara lisan maupun secara tertulis kepada Rumah Sakit Buah Hati Ciputat atas perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit; dan

Ketiga, Bahwa apabila Irwan Supandi tidak bersedia meminta maaf kepada Rumah Sakit Buah Hati Ciputat, maka akan melaporkan sumai Yuliantika yaitu Irwan Supandi ke pihak kepolisian.

Tindakan Kriminalisasi 

Ancaman laporan pidana terkait perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit, dinilai sebagai tindakan kriminalisasi untuk membungkam Yuliantika dan Irwan Supandi supaya tidak melakukan upaya hukum apapun terkait kesalahan medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Menurut Lokataru, pembungkaman ini tak lain adalah untuk menutupi pertanggungjawaban hukum dokter secara personal dan Rumah Sakit secara kelembagaan, atas kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Kesalahan medis yang dilakukan Dr. Elizabet Rumah Sakit Buah Hati Ciputat pun juga telah melanggar sejumlah aturan terkait disiplin kedokteran, pelanggaran pidana, dan perdata, yakni Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran), Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 361 KUHP, Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Kedokteran), Pasal 1365 KUHPerdata atas Perbuatan Melawan Hukum, dan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Selain pertanggungjawaban secara personal, Rumah Sakit Buah Hati Ciputat secara kelembagaan juga bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), yang berbunyi “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.”

Comments (0)
Add Comment