Langkah Lanjutan Setelah TikTok Shop Digembok

Jakarta – Keputusan pemerintah menutup aplikasi TikTop Shop di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, bisa dijadikan momentum untuk membangkitkan kembali penjualan produk-produk fashion lokal dan produk UMKM lainnya secara offline.  
 
“Selama ini, produsen langsung menjual produknya secara ritel melalui aplikasi TikTok Shop, sehingga pedagang offline kalah bersaing. Semoga dengan ditutupnya aplikasi TikTok Shop bisa menggairahkan kembali perdagangan berbasis tekstil seperti di Tanah Abang, yang terbesar terkenal di Asean dan kebanyakan dari komunitas Kalbar, “ujar Fuidy Luckman, Ketua Departemen SDA Hayati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
 
Menurut Fuidy, penutupan aplikasi TikTok Shop hanya salah satu langkah dari beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pedagang offline yang mayoritas skala UMKM itu. “Kebijakan tersebut patut kita apresiasi, tapi perlu langkah lanjutan yang harus diambil pemerintah,” tegas politisi asal Kalbar itu.
 
Langkah lanjutan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM dalam memasarkan produk-produk mereka secara offline adalah dengan membuat regulasi terkait aktivitas perdagangan secara online (e-commerce). Sehingga, terjadi persaingan sehat antara pedagang online dan pedagang offline.
 
“Selama ini pemerintah membiarkan pedagang online dan pedagang offline bersaing secara bebas di pasar. Ini tentu tidak adil, tidak seimbang, tidak same playing field. Pedagang offline jelas kalah bersaing karena harganya pasti lebih mahal,” papar caleg DPR RI dari PKB untuk dapil DKI Jakarta 3 yang meliputi Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu itu.
 
Harga produk yang dijual secara online bisa lebih murah karena tidak terbebani pajak penjualan , sewa tempat dan perizinan seperti yang dikenakan ke pedagang offline. Apalagi produk-produk impor dari China yang secara cost production lebih murah, tentu akan mematikan UMKM lokal.
 
“Di sinilah pentingnya pengaturan, baik terkait perizinan maupun pajak, oleh pemerintah sehingga pedagang online dan pedagang offline same playing field, setara dalam menjual produknya,” sarannya.   
 
Namun, lanjut Fuidy, pelaku UMKM dan pedagang offline juga jangan hanya tinggal diam. Mereka juga harus meng-up grade skill dan meningkatkan pengetahuan tentang perdagangan secara digital atau online. Ini untuk mengimbangi gencarnya perkembangan teknologi digital.
 
“Arus kemajuan teknologi tidak bisa dilawan. Yang harus kita lakukan adalah bersikap adaptif. Kita harus belajar memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut untuk menunjang usaha kita,” tegasnya.
 
Jadi, kata Fuidy, di satu sisi pemerintah memberikan “proteksi” ke UMKM dengan regulasi, namun di sisi lain pelaku UMKM juga harus meningkatkan skill dan pengetahuan terkait digitalisasi.Langkah ini diharapkan bisa menjamin pelaku UMKM menjadi “raja di rumah sendiri”. DW

e-commerceTikTokTikTok ShopTikTok Shop ditutupUMKM
Comments (0)
Add Comment