THE ASIANPOST, JAKARTA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan 105 pelaku pasar modal Indonesia melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layananan jasa pasar modal.
Penandatanganan tersebut dilakukan serentak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yg terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana.
menyatakan, kerja sama tersebut merupakan inisiatif KSEI untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal. Dimana, dari 106 pelaku industri pasar mosal Indonesia yang menandatangani PKS tersebit, diantaranya ialah 78 Perusahaan efek, 19 Manajer Investasi, 6 Agen Penjualan Reksadana, dan 3 Lembaga Penunjang Pasar Modal (BEI, KSEI dan TICMI).
“Kerja sama para pelaku industri pasar midal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, mempercepat proses pembukaan rekening Efek, yang sebelumnya mencapai 2 minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/12).
Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan pelaku industri pasar modal telah berlangsung sejak 22 November 2016. Sebanyak 100 pelaku industri pasar modal Indonesia melakukan penandatanganan bersama. Kemudian, masa perjanjian tersebut berakhir tahun ini. Namun, para pelaku industri pasar modal ingin memperpanjang perjanjian kerjasama karena menghasilkan beberapa manfaat, diantaranya percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor.
“Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses (Know Your Client) yang lebih baik, karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya,” ujar Friderica.
Friderica berharap, simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Turut hadir juga Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, serta Direksi dan Komisaris Self Regulatory Organizations (SRO) menyaksikan penandatanganan tersebut.
Fajri Hilmi mengatakan, “Kami sangat berterima kasih sekali dengan inisiatif ini, dan mudah-mudahan impian kita dapat tercapai, yaitu investor lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Tekanan di pasar mosal bisa kita redam apabila basis investor retail sangat kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menyambut gembira perjanjian kerja sama denhan pelaku industri pasar mosal ini. “Secara keseluruhan, sudah lebih dari 1.000 institusi yang melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan,” tutup Zudan.