KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK juga menyebut Nurdin tersangkut suap izin prinsip dan lokasi laut, serta penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan status tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Ketiganya diduga sebagai penerima, sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Basaria.

Penetapan ini, tegas Basaria, setelah KPK melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara, maksimal 24 jam, seperti  diatur dalam KUHAP,

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Kasus Suap Reklamasi Kepulauan RiauKPK
Comments (0)
Add Comment