Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kontroversi pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Presiden meminta agar mutasi pegawai di lingkungan KPK itu tidak menimbulkan kegaduhan dan dilakukan sesuai aturan.
“Di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok. Dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa,” jelas Presiden saat meninjau Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru di Jakarta, Rabu (5/2/2023).
Penugasan Endar Priantoro di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK sempat membuat polemik. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahruri telah merekomendasikan Endar beserta Deputi Penindakan Karyoto agar ditarik ke insititusi induknya dan mendapat promosi jabatan pada 11 November 2022.
Kemudian, pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK tersebut untuk memperpanjang penugasan Endar Priantoro KPK melalui surat No. B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Di dalam suratnya, Listyo menuliskan, disebabkan adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karir, maka Endar tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Penugasan tersebut kembali diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah No: Sprin/904/lll/KEP./2023, di mana menginstruksikan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan di lembaga antirasuah tersebut.
Di satu sisi, KPK lantas mengeluarkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Merespons hal itu, Kapolri kembali menegaskan kepada KPK untuk menetapkan Endar di jabatan itu disertai surat yang diterbitkan pada 3 April 2023.
Pencopotan Endar tersebut menambah deretan mutasi pegawai KPK ke institusi induknya. Padahal, aturan KPK memuat dengan jelas bahwa pengembalian pegawai ke instansi induk dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat. Aturan itu tertulis dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Namun, sampai saat ini KPK belum menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Endar.
Sikap KPK yang bersikeras agar Endar kembali ke institusi Polri tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Firli dikabarkan berkeinginan agar perkara yang berada di tahap penyelidikan dapat naik status menjadi tahap penyidikan, meski KPK belum menentukan tersangkanya. Diketahui, Endar bersama tiga pegawai lainnya yakni Tri Suhartanto, Karyoto, dan Fitroh Rohcahyanto, menentang keputusan Firli tersebut. (*) RAL