THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/9).
Selain itu, kata Febri, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan atau pun pencegahan dan unit lain yang terkait serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ujar Febri.
KPK, kata dia, juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR terkait pengesahan revisi UU KPK itu.
“Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini,” kata Febri.
Lebih dari itu, lanjut dia, KPK juga mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.
“Suara ribuan Guru Besar dan Dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya,” tutur Febri.
Meskipun, kata dia, mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. []