Korupsi Pertamina Subholding Seret Putra Taipan Minyak Riza Chalid

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa adalah putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

Muhammad Kerry Andrianto Riza sendiri adalah anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

“Betul [MKAR anak Riza Chalid],” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagaimana dikutip Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

Sebagai informasi, bersama enam tersangka lainnya, Muhammad Kerry menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.

Keenam tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Tersangka berikutnya yakni Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Di lain sisi, Ditektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018 sampai 2023.

Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. “Nanti angka finalnya (kerugian negara) akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini, masih proses perhitungan,” tutur Abdul di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 24 Februari 2025.

Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

“Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Dalam periode itu pula terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun, pada waktu bersamaan, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

Pertamina Hormati Proses Hukum

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Ia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), serta peraturan berlaku,” ujarnya. SW

korupsi tata kelola minyak mentahPertaminaRiza Chalid
Comments (0)
Add Comment