KontraS: Pernyataan Mahfud MD Narasi Menyesatkan

THE ASIAN POST, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal yang menyebut tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah narasi yang menyesatkan.

Rivanlee Anandar selaku Kepala Riset Penelitian KontraS menyatakan bahwa ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi sejak Jokowi menjadi kepala pemerintahan.

“Narasi yang menyesatkan,” ujar Rivan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).

Masih menurut KontraS, terdapat beberapa tindakan pemerintah yang dapat dipandang sebagai tindakan pelanggaran HAM dalam satu tahun terakhir ini.

KontraS pun menjelaskan salah satunya adalah tindakan kekerasan di Papua, yang mana setidaknya terdapat 64 peristiwa kekerasan pada masyarakat yang didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.

“Dari puluhan peristiwa yang terdokumentasikan, korban yang tercatat mencapai 1.218 orang yang terbagi dari korban ditangkap, luka, dan tewas,” tulis laporan yang terpublikasi untuk hari HAM Sedunia tersebut.

Di samping itu, dalam laporan tersebut juga terdapat catatan tindakan represif aparat saat melakukan penanganan unjuk rasa.

Catatan KontraS melampirkan data pelanggaran kebebasan berekspresi dari periode Desember 2018 sampai November 2018 mencapai 187 peristiwa, dengan jumlah korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang sangat masif, yakni 1.615 orang.

Tindakan tersebut, dikatakan dalam laporan itu didominasi oleh pembubaran paksa oleh aparat yang mencapai 101 peristiwa.

“Seperti aksi May Day 2019, kerusuhan 21-23 Mei, dan rangkaian aksi demonstrasi rakyat Papua menolak rasisme, dan aksi mahasiswa di seluruh Indonesia pada 23-30 September,” tulis laporan tersebut.

Menurut KontraS, itu semua belum termasuk tindakan pemberian hukuman mati kepada narapidana yang mencapai 40 vonis oleh pengadilan, tindak kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM, serta tindakan kompromi terhadap sejumlah tokoh terduga pelanggar HAM masa lalu.

KontraS mengkritik ucapan Mahfud MD yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di era kepemimpinan Jokowi. Menurut Rivan, Mahfud telah mengabaikan Komnas HAM ketika berkata tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi.

“Mahfud menyerobot tugas Komnas HAM dengan menyatakan narasi ‘baru’ tentang pelanggaran HAM dan Mahfud secara tidak langsung mengabaikan tugas dan fungsi Komnas HAM,” tegasnya.

Rivan berujar bahwa dirinya mengacu pada definisi HAM yang diawali dengan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” tahun 1948. Definisi yang disampaikan Mahfud bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pemerintah terjadi dengan terencana dan memiliki tujuan tertentu, kata Rivan, sudah selesai setelah konvensi yang berlangsung pada 1948.

Konvensi itu menyatakan bahwa negara wajib mempromosikan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, terlepas dari sistem politik, ekonomi, dan budaya sebuah negara.

“Singkat kata, tidak ada definisi per regional, per benua, per negara sekalipun,” tuturnya.

Rivan pun kembali mengingatkan tentang peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menangani aksi protes massa ataupun pengamanan oleh aparat di Papua selama pemerintahan Jokowi.

Rivan berpendapat bahwa selama ini negara telah abai karena membiarkan rangkaian peristiwa itu terjadi.

“Dari konteks itu, ia mengabaikan tentang tindakan negara, baik by omission atau by commission, dalam melanggar HAM,” pungkasnya. (Steven)

hari HAM SeduniaKontraSMahfud MDPolitic
Comments (0)
Add Comment