Jakarta— Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, Satgas tersebut nantinya akan melakukan cash building atau membangun kasus dari awal dengan mengikutsertakan sejumlah instansi.
Mahfud berujar, supervisi tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
“Komite akan melakukan cash building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp189 trilun,”ujarnya saat konferensi pers dengan Kemenkeu dan PPATK terkait transaksi Rp349, triliun, Senin (10/4/2023).
Pada waktu yang sama, Mahfud kembali buka suara terkait perbedaan data agregat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Menko Polhukam menyebut, tidak ada perbedaan data antara yang ia sampaikan pada 27 Maret 2023 dengan Sri Mulyani pada 27 Maret 2023 saat menjalani RDP dengan DPR.
“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat. Agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya nilai yang mutlak. Yaitu data agregat LHA PPATK 2009-2023,”
Mahfud beralasan, data tersebut hanya berbeda di segi klasifikasi dan penyajian antara yang disampaikan oleh Sri Mulyani dan dirinya. Namun, secara keseluruhan LHA/LHP yang terdiri dari 300 surat tersebut tidak ada perbedaan, di mana total transaksi agregat senilai Rp349,87triliun.
“Saya mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu. Menko Polhukam membagi dengan tiga klaster, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan Kemenkeu,” ujarnya.
Adapun, sebagian LHA/LHP sejak 2009 hingga 2023 sudah ditindaklanjuti dan di antaranya dalam proses penyelesaian. Sementara, pemeriksaan LHP senilai lebih dari Rp189 triliun pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPU) sudah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.
“Namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau cash building oleh Kemenkeu,” sambungnya. (*) RAL