Jakarta– Ini benar-benar dagelan. Salah satu hakim yang mengadili Tom Lembong diduga menerima duit suap. Sementara, Tom Lembong yang disangka korupsi justru tak menerima duit.
Sejak awal, kasus pengadilan Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula ini memang aneh bin ajaib.
Lingkup waktu penyidikan kasus tersebut dari tahun 2015 – 2023. Namun, yang dibidik hanya Menteri Perdagangan (Mendag) di tahun 2015 – 2016, yakni Tom Lembong.
Padahal, Mendag selama masa tersebut ada 6 orang, yakni Rachmat Gobel (2014-2015), Thomas T Lembong (2015-2016), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Mereka juga melakukan kebijakan yang sama, seperti yang dilakukan Tom Lembong, dalam hal impor gula.
Kasus ini semakin bikin ngakak setelah salah satu hakim yang mengadili Tom Lembong, yakni Hakim Ali Muhtarom, ditangkap Kejagung.
Dia diduga menerima suap penanganan impor minyak sawit. Opo tumon: Hakim Ali yang mengadili justru diduga menerima suap, sementara Tom Lembong yang tak menerima suap justru diadili. Wkwkwkwkw…. Makanya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (14/4) lalu langsung mengganti Hakim Ali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim kasus Tom Lembong, Dannie Arsan, sebelum memulai sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong.
Dannie menjelaskan keputusan penggantian hakim ini tertuang dalam penetapan Nomor 34/Pidsus. TPK/2025 PN Jakarta Pusat, yang menyebutkan bahwa Ali tidak dapat bersidang lagi, sehingga hakim anggota harus diganti.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ucap Dannie saat membacakan surat penetapan.
Dannie menyebut, dengan digantinya Ali, maka susunan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara Tom Lembong yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua; Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota; dan Alfis Setyawan selaku hakim anggota. Alfis merupakan hakim anggota baru yang akan menggantikan Ali.
Seperti diketahui, ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara di PN Jaksel, yaitu, Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; Hakim Angota, Agam Syarief; dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Kemudian, Arif membagi uang tersebut ke Djuyamto, Agam, dan Ali, senilai Rp22,5 miliar sebagai imbalan membuat putusan bebas. (DW)