THE ASIAN POST, JAKARTA ― Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap kemelut yang dihadapi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sejak Kongres VII pada Juni 2018 di Makassar bisa segera berakhir melalui rekonsiliasi di internal IPPAT.
“Mengingat sudah adanya putusan dari pengadilan yang menetapkan IPPAT dipimpin secara kolektif kolegial sampai dengan diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melanjutkan proses pemilihan Ketua Umum, maka putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Bamsoet saat menerima pengurus IPPAT di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Jumat (31/05/19).
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan para peserta kongres IPPAT oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt.
Bamsoet meyakini, putusan itu akan dihormati, mengingat para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang merupakan kalangan sadar hukum.
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Pimpinan Kolektif Kolegial IPPAT Hapendi Harahap, Otty H.C. Ubayani, dan Firdhonal. Serta anggota lainnya, antara lain Tagor Simanjuntak, Refri Ridwan, Erviera, Nadran Izamari, Cahriani, Nur Aini, Eva Margareth dan Andreas Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kolektif Kolegial, diwakili Hapendi Harahap, menyampaikan perintah pengadilan negeri Jakarta Barat yang menugaskan pimpinan kolektif kolegial mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT untuk memilih Ketua Umum yang legitimate sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT.
Selain memilih Ketua Umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT.
Ia berharap, semua calon ketua umum yang berkontestasi dalam Kongres IPPAT ke VII di Makassar Juni 2018, yaitu Hapendi Harahap, Firdhonal, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Julius Purnawan, bisa turut serta dan bersama-sama membangun IPPAT yang berwibawa dan melindungi seluruh PPAT yang menjadi anggotanya.
Bamsoet menambahkan, melalui KLB yang transparan dan aspiratif, diharapkan bisa menyatukan kembali para PPAT dalam satu barisan.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini juga tidak ingin para PPAT di berbagai daerah menjadi bingung lantaran adanya ketidakjelasan di tubuh induk organisasinya. Jika terus berlarut, pada akhirnya justru akan merugikan para PPAT sendiri.
“Peran IPPAT ke depan sangat dibutuhkan oleh DPR RI maupun pemerintah, misalnya dalam pembahasan RUU Pertanahan, RUU PPAT, maupun RUU lainnya yang berhubungan dengan kegiatan para PPAT,” pungkas Bamsoet. []