Jakarta – Keberadaan investasi ilegal telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam satu dekade terakhir atau sejak 2011 hingga 2020, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp114,9 triliun.
Sardjito, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengungkapkan, banyaknya kerugian di masyarakatlah yang menjadi latar belakang terbentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.
“Saya hafal kerugian selama ini dari investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena-kadang-kadang ada jenis-jenis investasi ilegal atau jenis orang yang mau nipu dengan berbagai cara,” jelasnya, saat diskusi Webinar Infobank “Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal – Cara Berinvestasi dan Mencari Pendanaan Aman di Masa Pandemi” di Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Dari data tersebut, kata dia, tertulis angka kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun lalu menurun di angka Rp7,9 triliun pada tahun 2012. Sementara itu berdasarkan data terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tercatat Rp5,9 triliun.
Sardjito menegaskan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi.
Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157 untuk menanyakan legalitas produk investasi.