Jakarta— Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Dirjen Pajak berharta jumbo Rp56,1 miliar sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Suahasil, pengunduran diri RAT tidak bisa dilakukan oleh seorang ASN yang tengah menjalani pemeriksaan harta kekayaan.
“Berdasarkan PP No.11/2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP No.17/2020, kemudian Peraturan Kepala BKN No.3/2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” katanya dalam konferensi pers, Kamis, (3/2/2023).
Surat pengunduran diri itu ia tulis pada 24 Februari 2023 dan diterima Dirjen Pajak pada 27 Februari 2023.
Sampai saat ini, kata Suahasil, berdasarkan pengakuan RAT, sejumlah aset yang terdiri dari mobil Rubicon dan Land Cruiser, dan sepeda motor Harley Davidson, Yamaha, serta BMW berwarna putih bukan lah miliknya.
Dia mengklaim, harta tersebut merupakan milik pihak lain, di antaranya mobil Rubicon yang diakui sebagai milik dari kakaknya.
“Sementara yang lain ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya,” sambung Suahasil.
Tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan status kendaraan bermotor tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan tim KPK untuk mendalami harta yang dilaporkan RAT di LHKPN, dugaan kepemilikan harta, kecocokan profil RAT dengan SPT pajak, serta pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan dan tas mewah.
“Saya ingatkan, bahwa saudara RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN di Kemenkeu,” pungkasnya.
Diketahui, pasca dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, RAT kini menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Writer: Ranu Arasyki