Agar Berhati-hati, Kominfo Awasi Konten Medsos Selama Pelaksanaan Pemilu

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan konten yang berkaitan dengan Pemilu di media sosial.

Langkah ini, tegas Rudiantara, merupakan bagian dari peran Kominfo untuk mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Untuk itu, menurut Rudiantara, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi dan mengontrol konten-konten yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

Selama masa tenang hingga hari pencoblosan nanti, tim khusus pemantau pemilu di media sosial ini bekerja 24 jam dalam sehari.

“Kominfo punya tim khusus untuk masa tenang ini, sampai dengan pencoblosan besok. Untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran Pemilu,” kata Menteri Rudiantara dalam Program TokTok Kominfo, di Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Rudiantara, bentuk pelanggaran-pelanggaran yang diawasi antara lain mengenai pemasangan iklan-iklan kampanye yang mungkin dapat berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Tim ini melakukan pemantauan jika ada potensi pelanggaran-pelanggaran, seperti memasang iklan. Itu kan gak boleh (di masa tenang),” ucap Menkominfo.

Menteri Kominfo menegaskan pengawasan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dilaksanakan dengan koordinasi bersama Bawaslu dan platform media sosial.

“Tim khusus yang dibentuk oleh Kominfo ini, mempunyai proses dengan Bawaslu. Karena pengawas dari pelaksanaan pemilu itu kan Bawaslu. Juga bekerjasama dengan platform media sosial, ada Facebook, Instagram dan Twitter,” katanya.

Rudiantara mengharapkan pesta demokrasi yang akan berlangsung besok, 17 April 2019 menjadi momentum kegembiraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi para pemilih.

“Jangan sampai, pemilu dirusak hanya karena informasi hoaks,” tegasnya.  []

Menkominfo
Comments (0)
Add Comment