Jakarta – Sidang kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu (11/2). Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi ke Sritex.
Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta) dan mantan Dirut Bank Sumut yang menjadi terdakwa dalam kasus ini menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resminya, Kamis (12/2).
Persidangan yang digelar secara terbuka, menurut Babay, menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Sehingga, keadilan dapat ditegakkan tanpa prasangka.
Babay menilai, keterangan para saksi sangat membantu memperjelas duduk perkara, terutama dalam membedakan secara tegas pihak yang melakukan kejahatan korporasi atau yang disebutnya sebagai “begal kerah putih”, dengan pihak yang sesungguhnya justru menjadi korban.
Dari fakta persidangan, terungkap adanya penggunaan invoice fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini dinilai menjadi elemen krusial dalam memahami konstruksi peristiwa yang terjadi.
Di persidangan juga terungkap dugaan rekayasa laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi keuangan yang berdampak hingga ke tingkat perusahaan induk.
Secara profesional dan normatif, praktik semacam ini semestinya dapat terdeteksi dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Terlebih, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang pada 2020 sempat menyandang predikat LQ45. Namun dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP.
Opini audit dan predikat LQ45 tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi bank-bank kreditur dalam mengambil keputusan pemberian fasilitas kredit.
Dengan demikian, menurut Babay, semakin terang bahwa bank-bank tersebut berada dalam posisi sebagai korban dari tindakan sindikat “begal kerah putih”.
Babay optimistis, melalui proses persidangan yang transparan dan berbasis fakta, kebenaran materiil akan semakin terungkap, sehingga publik dapat menilai secara jernih siapa pelaku sesungguhnya dan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini. (DW)