Kasus Scam dan Fraud Kian Mengkhawatirkan, Kerugian Masyarakat Tembus Rp4,6 T

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tren aktivitas penipuan alias scam kian melonjak dan menghawatirkan. Saat ini, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang digagas OJK telah menerima 225.281 jumlah laporan dugaan penipuan di sektor keuangan RI.

“Jumlah laporan yang diterima ada 225.281. Jumlah rekening yang langsung kita blokir 72.145, kemudian yang dilaporkan rekeningnya 359.733 dan Rp349,3 miliar total dana diblokir,“ kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK pada Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam Indonesia Bank Digital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, kondisi ini sungguh memprihatinkan. Sebab, dari kerugian tersebut menyebabkan total kerugian finansial senilai Rp4,6 triliun dari November 2024 hingga saat ini.

“Ini luar biasa. Padahal kita membentuk Anti Scam Center ini 1,5 tahun lalu bahwa angka kerugian dilaporakan Rp2 triliun,” jelasnya. 

Berdasarkan data IASC, rerata laporan scam yang masuk tiap harinya mencapai 700-800 aduan. Jumlah ini lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Singapura yang hanya 140 laporan, Hongkong 124 laporan dan Malaysia 130 laporan.

“Ini sangat miris. Dan kami berterimah kasih kepada anggota IASC yang saat ini hampir seluruh perbankan. Termasuk AFTECH, APEI dan semua pihak yang mendukung kami,” jelasnya.

Ia menekankan, scam hingga fraud bisa menimpa siapa saja, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat sekalipun tak luput dari aktivitas illegal ini. 

Hal ini sejalan dengan risiko digital yang meningkat. Di mana, 37,5 persen atau 9.376 dari 15.832 pengaduan terkait pinjaman daring meliputi perilaku petugas penagihan, pencatatan SLIK, penyalahgunaan data pribadi dan permasalahan bunga/denda/pinalti.

Sementara, 11,38 persen atau 3.082 dari 27.603 pengaduan terkait pemanfaatan teknologi digital dengan meliputi pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering.

“Jadi, ini yang harus kita dorong supaya kita bisa membantu masyarakat agar mereka menggunakan keuangan digital jangan sampai menjadi korban,” cetusnya.

Di sisi lain, kata Kiki, tantangan lain yang dalam mengatasi masalah scam, yakni kesadaran dan kecepatan masyarakat untuk melapor. Sebanyak 85 persen korban yang melapor ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian.

“Kalau di negara lain, saya mendapat angkanya itu sekitar 15 menit ketika mereka menjadi korban, mereka sudah melapor. Makanya kesempatan untuk dananya itu bisa dikejar itu sangat baik, sekitar 15 menit yang mereka melapor. Kalau di kita rata-rata sekitar 12 jam,” bebernya.

Pihaknya pun mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengedukasi masyarakat terkait literasi dan inklusi keuangan agar terhindar dari aktivitas scam dan fraud.

“Kami mohon dukungan dari seluruh pihak asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung gerakan kampanye nasional Anti Scam,” pungkasnya. MI

fraudkerugian masyarakatOJKscam
Comments (0)
Add Comment