Jakarta— Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong transformasi bisnis kehutanan menuju Multi Usaha Kehutanan (MUK) di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim).
MUK tergolong sebagai paradigma model bisnis kehutanan baru selain pemanfaatan hasil hutan kayu pada areal IUPHHK, misalnya berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha jasa lingkungan, dan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Bagi banyak pengusaha, konsep seperti tersebut akan memberikan akses dan ruang usaha yang lebih besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk bekerja sama dengan perusahaan.
MUK didukung oleh beberapa kebijakan, di antaranya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, memberikan peluang dan payung hukum kepada para pengusaha kehutanan untuk dapat mendiversifikasikan usahanya.
Realisasi MUK diyakini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan dan capaian Nationally Determined Contributions (NDC).
Sebelum konsep tersebut direalisasikan secara menyeluruh, Kadin melalui Kadin Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) mengadakan piloting project MUK di kawasan Kaltim disertai sosialisasi MUK di Hotel Platinum, Balikpapan, pada Jumat (17/3/2023).
Kegiatan sosialisasi ini juga sekaligus menjadi tanda untuk terlaksananya pilot project MUK di kawasan kehutanan Kaltim.
Kadin RFBSH berupaya untuk menciptakan enabling condition bagi implementasi MUK di Indonesia dengan serangkaian kegiatan dialog, sharing knowledge dan pembelajaran kesiapan implementasi langsung selama satu tahun terakhir.
Di mata Kadin, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat serta pelaku usaha kehutanan untuk berkolaborasi dalam piloting project MUK menuju usaha kehutanan yang lestari.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto, yang memberikan keynote speech terkait dengan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan MUK, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang LHK Silverius Oscar Unggul.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh beberapa narasumber, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto, Legal Director Indika Nature Izabella Indrawati, Owner Javanero Indonesia Teddy Soemantri, Direktur PT. Naturan Aromatik Nusantara Suprapto.
Ada pula Direktur Eksekutif Lembaga Eko Label Indonesia Heriyadi yang memberikan paparan terkait hasil temuan tentang skema pelaksanaan MUK dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rudianto Amirta sebagai penanggap. (*) RAL