Jakarta— Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, meminta Grup Lippo menghentikan praktik yang dinilainya menyimpang dari izin awal pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Ia menegaskan bahwa izin prinsip yang diberikan pada 1991 bertujuan untuk pengembangan pariwisata, bukan bisnis real estat atau jual beli tanah.
Husain menjelaskan, SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi dasar bagi Lippo dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) secara jelas mengatur peruntukan kawasan sebagai area wisata.
Karena itu, ia menilai kegiatan yang berorientasi perdagangan tanah tidak sesuai dengan mandat awal.
“Pelaksanaan izin prinsip tidak boleh berubah menjadi tindakan merampas tanah rakyat. Itu sama saja mempraktekkan serakahnomics, sesuatu yang sudah diperingatkan Presiden Prabowo,” ujar Husain.
Ia menambahkan, izin tersebut juga sudah dicabut pada 24 Juni 1998 melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998.
Menurutnya, perubahan tujuan penggunaan lahan menjadi kawasan real estate tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan potensi manfaat publik melalui pengembangan pariwisata, seperti peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pelestarian budaya lokal.
Husain menyebut bahwa harapan agar kawasan Tanjung Bunga dapat meningkatkan kesejahteraan warga justru tidak tercapai.
Ia mengklaim bahwa keuntungan lebih banyak dinikmati pihak Lippo, sementara kontribusi ke daerah hanya berupa dividen sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun.
“Padahal yang benar-benar menggerakkan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru Kalla Group dan Trans Corp melalui pembangunan wahana permainan anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall,” tegasnya.
Husain juga menyoroti bahwa proyek-proyek tersebut bahkan dicantumkan oleh Lippo dalam situs resmi GMTD, meski bukan mereka yang menginisiasi pembangunan. (*) RAL