Jenderal Naga Bonar

Jakarta – Hari ini, Rabu, 28 Februari 2024, Presiden Jokowi akan memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menhan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto. Mantan Pangkostrad dan Danjen Kopassus itu pun akan menyandang pangkat Jenderal TNI (Hor) Prabowo Subianto.
 
Menurut Juru Bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak, pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut didasarkan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo di bidang militer dan pertahanan.
 
Namun, menurut Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Hal ini sesuai dengan aturan pangkat di lingkungan TNI yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.   
 
Jadi, sahkah pangkat jenderal yang tersemat di pundak Prabowo?
 
Entahlah.
 
Yang pasti, peristiwa hari ini mengingatkan kita pada film lejen “Naga Bonar”. Film besuan MT Risyaf yang dibintangi oleh Deddy Mizwar dan Nurul Arifin ini membuat sebutan “Jenderal Naga Bonar” menjadi legenda. Frase “Naga Bonar” pun menjadi sohor untuk menyebut pangkat atau jabatan asal-asalan, suka-suka yang berkuasa.
 
Dikisahkan, Naga Bonar (Deddy Mizwar) adalah seorang pencopet di Medan. Residivis di masa pendudukan Jepang tahun 1942. Sekeluar penjara, Naga Bonar bergabung menjadi tentara garis depan melawan Belanda yang akan kembali menjajah Indonesia pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945.
 
Dasar tentara partikelir, Naga Bonar menyematkan sendiri pangkat “Jenderal” di pundaknya. “Saya mau pangkat tertinggi,” ujarnya.
 
Meski sempat bersitegang dengan Lukman, Juru Tulis Pasukan, yang berpendapat pangkat tertinggi di militer adalah marsekal, Bonar tetap memakai pangkat abal-abalnya itu: Jenderal Naga Bonar.
 
Dasar Naga Bonar! DW

Jenderal KehormatanJokowiNaga BonarPrabowo Subianto
Comments (0)
Add Comment