Jangan Sampai Kena Tipu, Nih Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK

Jakarta— Keberadaan pinjaman online semakin menjamur. Tidak sedikit di ataranya menawarkan proses pengajuan pinjaman yang mudah. Namun, fakta di lapangan banyak menunjukkan bawah pinjol ilegal ternyata memberlakukan bunga yang begitu tinggi.

Pinjol ilegal ini kerap meminta hingga membobol akses seluruh data pribadi debitur, baik melalui gawai maupun media sosial milik debitur. Mereka menjadikan itu sebagai alat untuk meneror dan mengintimidasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar pinjol legal dan ilegal di tahun 2024 agar masyarakat terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Daftar 101 pinjol legal Juni 2024:

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami

Daftar Pinjol Ilegal Juni 2024:

  • SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Pinjol Bersama Prima
  • CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan PT. Asia Berjaya Teknologi
  • Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Sebastian Brunton
  • Dana Berkah Pt.Pelita Mentari Indonesia
  • Daun Hijau Wayland Tyler
  • Dana Dompet-Pinjaman Online Uang cepat
  • Abadi Dana – Pinjaman Dana PT Develovit.com
  • PinjamanKu – Dana Cepat Pinjaman KTA Online Valery Kamoska
  • Pohon Pinjaman ryandixon
  • Pohon Rupiah – Pinjaman uang tunai tanpa jaminan Dovoq
  • Pohon Pinjaman PohonPinjaman
  • Pohon emas Mini Camera
  • Pinjaman pohon kelapa Singer Jeff
  • KSP Dompet Go harryshepherd5041
  • KSP-SKY LIGHT skyloan
  • KSP Kilat KC Town
  • Pinjaman dana cicil Margo Developer
  • Dana mudah Cicil-PINJAMAN Margo Developer
  • Pinjaman Dana Uang Margo Developer
  • Dana Mudah Uang Margo Developer

OJK menginformasikan, ada sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal, yakni tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK, menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

Kemudian, adanya ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar, tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas, meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi,
pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan,
peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan.

Selanjutnya, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (*) Ranu Arasyki Lubis


Aduan Pinjolbahaya pinjolOJKPinjolpinjol ilegal
Comments (0)
Add Comment