Jakarta— Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka Firli dilakukan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade mengatakan, Firli dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 tersebut yakni penjara seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebanyak 91 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beberapa pejabat lain juga diperiksa, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Selanjutnya ajudan Firli Bahruri Kevin Egananta dan saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Kepolisian sudah menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik, meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” papar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun, penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Barang bukti lain yang disita yaitu pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli di periode 2019 sampai 2022.
Selain itu, jelas Ade, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money.
Selanjutnya, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya. (*)