Jakarta – Era digitalisasi seperti sekarang tentunya memudahkan aktivitas kita semua. Mulai dari aktivitas belanja hingga pembayaran kewajiban tertentu dibuat mudah melalui inovasi teknologi digital. Salah satu kegiatan yang dipermudah tersebut adalah melakukan pembayaran dan mengecek status Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Jika dulu kita perlu menyambangi kantor pemerintah setempat untuk menunaikan kewajiban kita itu, kini kita bisa melakukan pembayaran maupun mengecek status PBB kita dari manapun dan kapanpun hanya melalui smartphone yang terkoneksi ke internet.
Sebagaimana kita ketahui bersama, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan seperti kebun, tanah, tambang, sawah, ladang, rumah tinggal, kolam renang, pagar mewah, jalan tol hingga gedung bertingkat.
Kewajiban itu didasarkan pada undang-undang nomor 12 tahun 1985, yang mewajibkan Biaya PBB untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara tahunan.
Cek PBB Online melalui e-Commerce
Lewat e-commerce kamu bisa mengecek status PBB secara online, karena sudah banyak ecommerce saat ini yang sudah menyediakan layanan PBB baik untuk melihat tagihan ataupun membayarnya.
1. Cara Cek PBB Online di Shopee
– Buka aplikasi atau halaman Shopee.
– Pilih layanan Pulsa, Tagihan, & Tiket.
– Lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah pada kategori tagihan di Shopee.
– Setelah itu, masukkan Daerah, tahun dan Nomor Objek Pajak (NOP).
– Pilih lihat tagihan, maka kamu bisa lihat berapa biaya yang harus dibayar.
– Pilih pembayaran yang diinginkan.
2. Cara Cek PBB Online di Tokopedia
– Buka aplikasi atau halaman Tokopedia.
– Pilih layanan Top-up & Tagihan.
– Pilih Pajak PBB.
– Masukan Cluster, Kota/Kabupaten, Bayar PBB Tahun dan Nomor Objek Pajak (NOP).
– Lalu pilih cek tagihan dan pilih pembayaran yang diinginkan.
3. Cara Cek PBB Online di Lazada
– Buka aplikasi atau halaman Lazada.
– Pilih layanan Pulsa & Tagihan.
– Pilih Pajak PBB pada kategori bayar tagihan.
– Masukkan daerah dan Nomor Objek Pajak (NOP).
– Klik ‘Buat Tagihan’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Cara Cek PBB Online di JD.ID
– Buka aplikasi JD.ID.
– Pilih Bills & Top Up.
– Pilih PBB.
– Masukkan daerah dan Nomor Objek Pajak (NOP).
– Cek tagihan dan pilih pembayaran yang diinginkan.
Cara Cek Nomor Objek Pajak (NOP) di Situs Resmi
Di sini pengguna cukup mengakses situs yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah setempat, misalnya untuk wilayah Jakarta dan Depok. Sebagai wajib pajak kita bisa mengetahui NOP di website resmi Badan Pendapatan Daerah dengan cara sebagai berikut:
1. Cara Cek NOP Daerah Jakarta
– Kunjungi halaman Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, bisa klik di sini (https://bprd.jakarta.go.id/).
– Lalu pilih dan klik e-SPPT PBB-P2.
– Kemudian, isi form data objek dengan mengisi NOP PBB-P2, nama wajib pajak sesuai SPPT dan tahun SPPT.
– Setelah itu, isi form data pengunduh di bawahnya pilih perorangan dan isi data diri sesuai KTP.
– Terakhir, isi data hubungan antara pengunduh dengan wajib pajak dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email.
– Klik kotak kecil untuk menyetujui ketentuan yang berlaku, lalu kirim.
– Setelah itu, NOP PBB akan dikirimkan melalui email.
2. Cara Cek NOP Daerah Depok
– Kunjungi halaman Badan Derah Depok di sini http://pbb-bphtb.depok.go.id/
– Pilih menu BPHTB dan E-PBB lalu klik “Pengecekan PBB”.
– Masukkan tujuh digit Nomor Objek Pajak (NOP) di kolom yang tersedia. NOP dapat dilihat di Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pembayaran PBB terakhir.
– Klik “Menuju” untuk mendapatkan informasi terkait objek pajak PBB.
Demikian cara melakukan pengecekan serta membayar PBB secara daring. Mudah dan efisien karena tak perlu melakukannya secara fisik lagi. SW