Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 36/2025 yang menempatkan profesi dokter sebagai pilar dalam tata kelola asuransi kesehatan.
Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan medis sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan di tengah peningkatan inflasi medis dan rasio klaim industri asuransi kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Webinar PERDOKJASI bertema “Dokter sebagai Pilar Arsitektur Asuransi Kesehatan”.
Webinar ini digelar Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) pada Sabtu (31/1).
Ketua PERDOKJASI Wawan Mulyawan menyatakan, penguatan tata kelola pasca terbitnya POJK 36/2025 harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap profesi dokter dalam sistem asuransi kesehatan.
“Dokter harus berdiri sebagai pilar arsitektur, bukan sekadar objek pengendalian biaya. Tanpa kepemimpinan profesi medis dalam tata kelola asuransi kesehatan, kebijakan cost containment rawan menyimpang menjadi pembatasan layanan,” ujar Wawan.
Ia mengatakan, PERDOKJASI hadir untuk memastikan kebijakan tetap berpihak pada keselamatan pasien, etika profesi, dan martabat dokter.
Dari sisi regulator, OJK menilai penguatan tata kelola asuransi kesehatan perlu ditopang oleh kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta keberadaan Dewan Penasihat Medis (DPM).
Sementara, Deputi Direktur Senior Pengaturan PPDP OJK RI, Muhammad Anshori menjelaskan, tekanan inflasi medis dan kenaikan rasio klaim mendorong perlunya penguatan struktur tata kelola industri.
“POJK 36/2025 mendorong penguatan tata kelola melalui kapabilitas medis dan pemanfaatan Dewan Penasihat Medis (DPM). Tujuannya bukan membatasi layanan, tetapi memastikan layanan yang diberikan tepat indikasi, berkualitas, dan berkelanjutan,” terang Anshori.
Anshori menyebut, dokter memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara mutu pelayanan dan manajemen risiko,” ujar Muhammad Anshori.
Dua Kunci
Adapun, Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI Dian Budiani menekankan bahwa pengelolaan klaim yang terlalu administratif berpotensi mengabaikan aspek klinis dan profesionalisme layanan.
Menurutnya, penguatan utilization review berbasis bukti klinis dan clinical pathway menjadi kunci agar kendali biaya tidak berubah menjadi sekadar pemangkasan klaim.
“DPM adalah instrumen tata kelola, bukan alat penolakan klaim. Dokter yang melakukan utilization review harus menilai layanan dengan pendekatan kedokteran berbasis bukti dan clinical pathway,” kata Dian.
Lebih lanjut, jika kendali biaya dilakukan tanpa perspektif klinis, yang dirugikan bukan hanya dokter, tetapi juga pasien dan kualitas layanan kesehatan nasional.
PERDOKJASI mendorong penguatan kolaborasi antara regulator, industri asuransi, rumah sakit, dan organisasi profesi.
Ini dimaksudkan agar implementasi POJK 36/2025 berjalan efektif serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan dan keberlanjutan sistem pembiayaan. (*) RAL