Oleh Diding S. Anwar
Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 memerlukan kolaborasi berbagai sektor, terutama sektor UMKM dan Koperasi.
Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM dan Koperasi memerlukan akses pembiayaan yang lebih besar untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan mereka.
Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan meningkatkan kapasitas penjaminan melalui peningkatan Gearing Ratio dan hadirnya Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang).
Memahami Gearing Ratio dalam Penjaminan
Gearing Ratio mengukur kemampuan perusahaan penjaminan dalam menanggung risiko, dengan membandingkan jumlah penjaminan yang dapat diberikan terhadap modal yang dimiliki.
Gearing Ratio yang lebih tinggi memungkinkan perusahaan penjaminan untuk menawarkan lebih banyak jaminan, namun juga meningkatkan risiko yang perlu dikelola dengan hati-hati.
Pengaturan di Indonesia
Regulasi di Indonesia, terutama POJK No. 2/POJK.05/2017, mengatur bahwa Perusahaan Penjaminan di Indonesia dapat memiliki Gearing Ratio maksimal 40 kali untuk penjaminan produktif dan 20 kali untuk penjaminan non – produktif.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan penjaminan memiliki cadangan modal yang cukup untuk menghadapi klaim dan risiko yang muncul.
Perbandingan penerapan Gearing Ratio di berbagai negara menunjukkan bagaimana Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang) mendukung kenaikan batas Gearing Ratio dengan tetap menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Korea Selatan (KODIT – Korea Credit Guarantee Fund).
Gearing Ratio: Hingga 60 kali
Faktor Pendukung: Dukungan Pemerintah dan kehadiran Perusahaan Reguarantee.
Peran: Membantu UMKM dengan akses kredit meskipun memiliki risiko tinggi.
Jepang (JFC – Japan Finance Corporation)
Gearing Ratio: Hingga 50 kali
Faktor Pendukung: Kolaborasi antara JFC dan Perusahaan Reguarantee untuk mengurangi risiko.
Peran: Mendukung UMKM produktif dengan fokus pada inovasi dan pertumbuhan.
India (CGTMSE – Credit Guarantee Fund Trust for Micro and Small Enterprises)
Gearing Ratio: 40-50 kali
Faktor Pendukung: Program pemerintah yang mendorong inklusi keuangan.
Peran: Memberikan jaminan kredit untuk UMKM dengan risiko yang terukur.
Amerika Serikat (SBA – Small Business Administration)
Gearing Ratio: 30-40 kali
Faktor Pendukung: Penggunaan Perusahaan Reguarantee untuk mendukung usaha kecil.
Peran: Memberikan jaminan kredit dengan fokus pada pengusaha kecil yang inovatif.
OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi)
Gearing Ratio: Bervariasi
Faktor Pendukung: Perusahaan Reguarantee membantu memperluas kapasitas penjaminan dengan menjaga stabilitas finansial.
Pentingnya Kehadiran Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang)
Perusahaan Reguarantee memainkan peran vital dalam memperkuat sektor UMKM dan Koperasi di Indonesia.
Pertama, ekspansi bisnis. Perusahaan Penjaminan dapat menawarkan lebih banyak risiko tanpa meningkatkan eksposur langsung, membuka peluang bagi UMKM dan Koperasi untuk berkembang lebih pesat.
Kedua, pengelolaan risiko yang lebih baik. Dengan berbagi tanggung jawab klaim, Perusahaan Reguarantee membantu perusahaan penjaminan menurunkan risiko gagal bayar.
Ketiga, dukungan terhadap UMKM dan Koperasi. Perusahaan Reguarantee memungkinkan UMKM dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan meski mereka menghadapi risiko yang lebih tinggi, memfasilitasi pertumbuhan ini yang krusial bagi ekonomi nasional.
Peran Reguarantee di Indonesia
Perusahaan Reguarantee di Indonesia dapat membantu Perusahaan Penjaminan melampaui batas Gearing Ratio yang biasa, terutama dalam mendukung penjaminan produktif yang diperlukan untuk pertumbuhan UMKM di sektor-sektor prioritas.
Peningkatan kapasitas penjaminan ini juga berkontribusi pada penguatan sektor Koperasi yang selama ini memiliki potensi besar namun terkendala oleh akses ke pembiayaan.
Referensi Literatur
• POJK No. 2/POJK.05/2017
Mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Penjaminan di Indonesia dengan batasan Gearing Ratio untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan penjaminan.
• JFC Annual Report 2023 (Japan Finance Corporation)
Menjelaskan peran JFC dalam mendukung UMKM di Jepang dengan Gearing Ratio hingga 50 kali dan dukungan dari Perusahaan Reguarantee.
• CGTMSE India Annual Report 2022
Laporan ini mengungkapkan bagaimana CGTMSE di India mendorong inklusi keuangan dengan Gearing Ratio mencapai 50 kali.
• OECD Report on Financial Guarantees, 2023
Studi ini membahas praktik terbaik dalam pengelolaan Penjaminan, dengan fokus pada Perusahaan Reguarantee sebagai stabilisator keuangan.
• KODIT Sustainability Report 2022 (Korea Credit Guarantee Fund)
Laporan ini menjelaskan bagaimana KODIT, dengan Gearing Ratio 60 kali, berhasil mendukung UMKM di Korea Selatan.
• Laporan SBA (Small Business Administration) Amerika Serikat, 2022
Laporan ini menggambarkan peran Reguarantee (Penjaminan Ulang) dalam mendukung program penjaminan usaha kecil dengan Gearing Ratio 30-40 kali.