Heboh! Kasus Transaksi Janggal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta— Kasus dugaan pidana kepabeanan atas transaksi mencurigakan impor emas batangan senilai Rp189 triliun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, pada Rabu (1/11/2023).

“Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).

Transaksi senilai Rp189 triliun itu termasuk bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Angka itu terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengatakan, Satgas TPPU telah menemukan bukti permulaan tindak pidana dalam kasus impor emas tersebut.

Tim penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Diduga, kasus ini melibatkan tiga entitas yang dikendalikan pengusaha berinisial SB bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Menurut Mahfud, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” jelas Mahfud.

Selain itu, lanjutnya, Dirjen Pajak melaporkan bahwa grup SB melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tak benar.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” kata Mahfud.

Mahfud tak mau berbicara banyak mengenai sosok berinisial SB dan status hukumnya saat ini.

Namun, ia menerangkan bahwa SB kini dalam kondisi sakit dan di rawat di rumah sakit. (*) RAL

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RIkorupsiKPKMahfud MDtppu
Comments (0)
Add Comment