Hati-hati, PPATK Bakal Sikat Pencuci Uang di Pemilu 2024

Jakarta  – Memasuki usia 20 tahun (dua dekade), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat gebrakan. Bersama dengan seluruh pemangku kepentingan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) siap mengawal Pemilu 2024.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, perlu edukasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang posisi strategis pemilu dan pilpres agar dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dan seluruh komponen bangsa dapat bersama-sama mengawal pesta demokrasi agar berhasil memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas.

“Pemilu menjadi indikator untuk menentukan terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis. Melalui pemilu, masyarakat dapat menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu yang berkomitmen penuh mendahulukan kepentingan rakyat,” ujarnya, saat memberikan sambutan pada acara Live Talk Show “2 Dekade APUPPT: Sinergi Membangun Negeri dan Mencegah Kriminal Menguasai Negeri”, di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Ivan menegaskan, rakyat perlu memilih pemimpin yang tidak mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi dan bisnis untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, tetapi justru sebaliknya, memperhatikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya integritas dan etika moral yang baik sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada acara talk show, hadir sebagai narasumber antara lain, Prof. Yudi Latif Ph.D (Kepala BPIP Periode 2017 – 2018), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A (Hakim Mahkamah Konstitusi), Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPK), Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A. (Komisioner KPU Periode 2012 – 2017), dan Yunarto Wijaya, M.M. (Direktur Eksekutif Charta Politica).

Ivan menambahkan, Indonesia bersama negara-negara di dunia terus berkomitmen untuk melawan tindak kejahatan pencucian uang. Kerja nyata PPATK dan seluruh pemangku kepentingan APUPPT, katanya, telah menorehkan berbagai pencapaian positif.

“PPATK sudah berkiprah selama dua dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan. Selain memperkuat kualitas SDM seiring dengan perkembangan teknologi digital, PPATK juga berusaha sesegera mungkin merealisasikan keanggotan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

“Tujuannya untuk meningkatkan persepsi positif terhadap iklim investasi dan sistem keuangan Indonesia dan memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional,” tuturnya.

Selain itu, PPATK juga fokus memerangi pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime). Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar US$ atau Rp1.540 triliun setiap tahun. (*)

Editor: Darto Wiryosukarto

Politic
Comments (0)
Add Comment